Minggu, 14 Juni 2009

Cara menghitung Zakat Perdagangan

zakat perdagangan ditunaikan dari harta yang diniatkan untuk diperjualbelikan (diputar).Jika harta tersebut sudah mencapai nisab (ukuran wajib zakat) yang disetarakan dengan nishab emas (nishab emas = 85 gram) dan telah berumur satu tahun,maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.Adapun harta yang dizakati menyangkut modal (kecuali modal yang tidak bergerak seperti lemari,brankas,kantor,ATK,dll)dan keuntungan setahun setelah dikurangi biaya operasional,kebutuhan pokok minimal,dan utang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar